Waris

Putusan MA No. 861 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris tanah

Para Pihak: 
Siluh Wajan Sekarning VS Bijang Widja … dkk

Nomor Putusan: 
861 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 19.930,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris kepurusa, dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalaj untjk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan

Putusan MA No. 681 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Mohammad Ali bin Hamzah VS Pr. Nyak Mani

Nomor Putusan: 
681 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
12-09-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 149/1972 PT Sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sepetak tanah dan rumah diatasnya (seperti tercantum pada nomor/surat gugatan) adalah harta serikat dalam perkawinan penggugat/pembanding dengan suaminya almarhum Hazah (ayah tergugat/terbanding); Menghukum tergugat/terbanding menyerahkan bagian penggugat/pembanding terhadap harta serikat tersebut yaitu 3/4 bagian, kepada penggugat pembanding; Menyatakan bahwa gugatan mengenai uang sejumlah Rp. 25.000,- tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 6.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena harta sengketa adalah harta serekat/gono-gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat), maka ia sebagai isteri mendapat 1/2 bagian ditambah satu bagian anak, menjadi 1/2 + 1/4/ = 3/4 bagian, sedang tergugat sebagai anak mendapat 1/4 bagian

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 16 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Evie Lany Mosinta VS Halimah Daeng Baji, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
16 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makasar No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks; Menyatakan menolak eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng telah meninggal dunia pada tanggal 22 Meni 2008; Menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Renreng sebagai berikut: Halimah Daeng Baji (ibu kandung), Murnihati binti Renreng (saudara perempuan), Mulyahati binti Renreng (saudara perempuan), Djelitahati binti Renreng ( saudara perempuan), Ir. Arsal bin Renreng (saudara laki-laki), ..dst

Kaidah Hukum: 
Istri yang beragama selain islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.

Putusan MA No. 1992 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Tanu Nagareja, dll VS Lenny Wahyuti Bratawidjaya, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1992 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan PT. Jakarta No. 556/Pdt/1998/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN.Bandung No. 88/Pdt.G/1998/PN.Bdg; Memerintahkan PT. Bandung untuk memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum para termohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna; Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma

Nomor Putusan: 
32 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
20-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Putusan MA No. 332 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Kai DG Tutu, Kamba Dg Salle, Baso, Biba Dg Ti'no, Dg. Taco, Pasewang Dg Tompo, Hasan Dg Bonto, Baso bin Bambo VS Ir. Utte Santoso, Ny. Elisabet Maria Santosa, Ir. Racmad Santoso

Nomor Putusan: 
332 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
03-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Membatalkan Putusan PA Takalar No. 35/Pdt.G/1999/Pa Tkl tanggal 9 agustus 1999 M; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; Memerintahkan Panitera/Jurusita PA Takalar untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut pada tanggal 28 April 1999; Menyatakan objek sengketa berupa empang seluas 3,56.. dst; Menyatakan ahli waris Bobbo Dg Tola bin Balang; Menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 792.500-, Menghukum para terbanding untuk membayar perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 70.000-, Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris; Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masingnya; Apabila dilakukan hibah kepada pidak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

Putusan MA No. 75 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa tanah waris

Para Pihak: 
Susiati, Yuniasih VS Hj. Fadillah binti H. Tuganal, Zaidah binti H. Tuganal, Sulastri binti M. Amin, Nurmayati binti M. Amin binti Aloh

Nomor Putusan: 
75 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.623.300; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000; Menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa UU No. 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk peradilan tingkat banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat pertama; 2. Bahwa sebulum menerapkan Pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditemukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.

Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa warisan atas tanah

Para Pihak: 
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih

Nomor Putusan: 
445 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2005

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.

Putusan MA No. 363 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Enung Kuswinardi, TB. Mohammad Ramdhan Soleh, Titania Nurhayati, Teddy Rustendy Wanda, Dikkie Kusdinar Sembada VS Adu Bin H. Enoh

Nomor Putusan: 
363 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebanyak Rp.50.000

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di peradilan umum/proses kasasi.