Putusan MA No. 861 K/Sip/1975 Tahun 1975
Perihal:
Sengketa waris tanah
Para Pihak:
Siluh Wajan Sekarning VS Bijang Widja … dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
861 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-08-1979
Tanggal Dibacakan:
15-08-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 19.930,-
Kaidah Hukum:
Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris kepurusa, dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalaj untjk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan