Putusan MA No. 537 K/AG/1996 Tahun 1996
Perihal:
Sengketa pembagian harta waris
Para Pihak:
Idris Bin TGK. Ali VS Burhani Binti TGK Ali, Hadijah Binti TGK. Ali, Sapiah Binti TGK. Ali
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
537 K/AG/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
11-07-1997
Tanggal Dibacakan:
11-07-1997
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat-penggugat/termohon kasasi untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000
Kaidah Hukum:
Yudex Factie telah salah menerapkan hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan si pewaris.