Sultan

Putusan MA No. 849 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
849 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1980

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat

Putusan MA No. 912 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
I Wayan Model … dkk VS I Duduk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
912 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Ro. 7.305,-

Kaidah Hukum: 
Kenyataan bahwa Ni Sanding sejak kecil bertempat tinggal di rumah Nang Pudak serta dikawinkan oleh Nang Pudak, belumlah membuktikan bahwa ia adalah anak angkat; untuk pengangkatan anak perlu ada upacara pemerasan dan siaran dibanjar setempat

Putusan MA No. 1477 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Khu Kusumah … dkk VS P.T. Bank Umum Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1477 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex facti tidak terikat pada yurisprudensi tentang 6% setahun

Putusan MA No. 556 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa jual beli saham

Para Pihak: 
Rachman Sugiarto VS Cheung Yin Lun … dkk

Nomor Putusan: 
556 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak

Kaidah Hukum: 
Jual beli saham termaksud adalah bersarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri, karena persetujuan ini belum ada, maka menurut hukum perjanjian tersebut belum ada

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 266 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pengosongan Tanah Milik Penggugat

Para Pihak: 
Roslina vs Haji Darama, Ahmad, Nurhaini dan Pilar, Kamisah, Tisah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-08-1972

Tanggal Dibacakan: 
05-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : ROSLINA Pr. tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dittapkan sebanyak Rp.3.185,- (tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 1363 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa-menyewa

Para Pihak: 
Tisna Somantri vs R. Suroto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1363 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
27-05-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: TISNA SOMANTRI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juli 1967 No.76/67 P.T Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 22 September 1966 No.890/1964; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Mengabulkan gugatan seluruhnya; Menghukum tergugat untuk melakukan balik nama rumah dan tanah sengketa atas nama penggugat; Menghukum tergugat dan setiap orang yang mendapat hak dari padanya mengosongkan dan menyerahkan rumah dan tanah sengketa kepada penggugat; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.955,- (sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah),