Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan

Putusan MA No. 69 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Muchtar Sanawi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
69 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 30/Pid/1974/PT.Mdn dan Pengadilan Negeri di Medan No. 1076/KTS/1973/P.N.Mdn; Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena dalam keputusan Pengadilan Tinggi tidak dimuat alasan-alasan dan dasar putusan sebagai yang diharuskan oleh pasal 23 Undang-undang No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung karena jabatan membatalkan keputusan tersebut dan mengadili sendiri perkara ini

Putusan MA No. 71 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Pencurian buah kelapa

Para Pihak: 
Umareng Dg. Silasa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang No. 28/1974/PT/Pid; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Palopo No. 52/1973/PLP; Menghukum para tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan pasal 362 K.U.H.P. dengan mempertimbangkan bahwa "timbul keragu-raguan siapa pemiliknya dengan tidak diputus soal perdatanya", karena pasal 362 K.U.H.P. mencantumkan juga unsur "atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain", sedang dalam perkara ini barang-barang yang bersangkutan terbukti adalah warisan bersama dari pada terdakwa dan saki Salahuddin

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama

Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Ayub bin Awinta … dkk

Nomor Putusan: 
129 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana

Putusan MA No. 204 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Penggelapan uang Kantor P.U.D Kab. Sumenep

Para Pihak: 
Achmad Marsuki

Nomor Putusan: 
204 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun nyata terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern

Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP

Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan

Putusan MA No. 342 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penggelapan dan Menguasai tanah orang lain

Para Pihak: 
M. Azhar SH bin Bahsan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
342 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 98/1980/PT.Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang No. 25/1977/Pid.B; Menyatakan kesalahan terdakwa I. Azhar SH bin Bahsan terhadap tuduhan pasal 385 KUHP tidak terbukti; Membebaskan dia dari tuduhan pasal 385 KUHP tersebut; Menyatakan terdakwa I.M. Azhar bin Bahsan bersalah melakukan tindak pidana: "Menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya/yang menguasainya; Menghukum dia oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang lamanya 6 bulan melakukan suatu tindak pidana; Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa sebidang tanah yang disita tanggal 3 Mei 1977 No. Prin. 10/H.7/5/77 dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu dikenalikan kepada saksi Ridwan bin R.A. Rasyid; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukam pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan

Putusan MA No. 81 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Simon Hutauruk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-08-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 51/1980/PT; Menyatakan terdakwa Simon Hutauruk bersalah melakukan kejahatan: I. "Pemerasan" dan II. "Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuma penjara selama 3 tahun 6 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP, bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan terdakwa, meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik "pemerasan" telah dipenuhi

Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Menjual properti milik orang lain

Para Pihak: 
Yoeng Kim Seng … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
628 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 150/1983/Pid/PT.B; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status pemilikan tanah H.G.B No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti; Menentukan biaya perkara dalam tingkat banding ditangguhkan sampai ada putusan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan suatu pemulikan tanah dan rumah tersebut mempunnai kekuatan pasti