Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan

Putusan MA No. 1077 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Subandri Ngongo, Sri Rohmi Rahman

Nomor Putusan: 
1077 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
17-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dari semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar surat pengaduan dari Mas'ad Kadir tertanggal 26 Oktober 1995 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Pasal 284 KUHP adalah ditujukan kepada orang/person yang terhadapnya berlaku ketentuan pasal 27 KUH perdata yang hanya dapat diperlakukan bagi golongan Tiong Hoa. Pasal 284 KUHP secara yuridis tidak dapat ditetapkan/diperlakukan terhadap diri terdakwa I dan II.

Putusan MA No. 962 K/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Slamet

Nomor Putusan: 
962 K/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri ) : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, menggal Pasal 303 bis KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.