1973

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan

Putusan MA No. 92 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Pemaksaan untuk meminum minuman keras

Para Pihak: 
Daslim bin Ahmaddin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
92 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 2/1973 sehingga berbunyi sebagai berikut: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinabang No. 26/Pid/1972; Menyatakan pembanding/tertuduh Daslim binAhmaddin tersebut bersalah melakukan kejahatan; "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan"; Menghukum ia oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan ini lamanya terpidana ditahan sementara sebelum putusan ini mendapat kekuatan tetap akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan padanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
1. Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi "Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan laun atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam" harus diperbaiki sehingga bebrunti sebagai berikut: "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan". 2. Tidaklah perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa tertuduh tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 K.U.H.P. karena pasal 299 K.U.H.P ternyata tidak dirumuskan dalam surat tuduhan

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik

Putusan MA No. 68 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Koesnin Faqih B.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
68 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 17/1971 PT.Pidana; Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
1. Putusan Pengadlan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P; 2. Berdasarkan tuduhan a.l. "bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut", terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 K.U.H.P

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 22 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Ariawati Sunardja … dkk VS Arief Gunawan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian

Putusan MA No. 592 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perselisihan perburuhan

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan … dkk VS I.R. Alimsyah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kalimantan Selatan tersebut tidak dapat diterima; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan di Banjar Baru; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 4/1972/Pdt.P.T.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 76/1969 Perd.B; Menyatakan bahwa gugatan penggugat No. 2 mengenai wewenang mengenai memeriksa dan mengadili perselisihan perburuhan tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat-asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.230,-

Kaidah Hukum: 
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan

Putusan MA No. 804 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Mohammad Matdjari … dkk VS Nyonya Raden Eddy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
804 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-12-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Taden Abdul Fatah Tedjaningrat; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Mohammad Matdjari tersebut; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt, sepanjang mengenai amar yang berbunyi "Menghukum tergugat I dan tergugat II - pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, terhitun sejak bulan Juli 1971 sampai bulan uang hutang pokok dibayar lunas; Menghukum tergugat I dan tergugat II - Pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya sampai hutang pokok di bayar lunas Menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt tersebut untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi Raden Abdul Fatah Tedjaningrat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan