Pidana

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban

Putusan MA No. 15 K/Kr/1969 tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana subversi, pemalsuan surat

Para Pihak: 
Koo Han Kie

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-02-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan batal semua pemeriksaan yang telah dilakukan seteah dilakukannya perobahan surat tuduhan pada hari sidang Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 1966, berikut putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Februari 1966 No. 10/1966/K.S. dan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 6 Juni 1968 No. 34/1966/Pid. PT Smg. dalam perkara terdakwa : Koo Han Kie tersebut; Memerintahkan pengiriman kembali berkas perkara yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan perintah membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi pemeriksaan terhitung mulai saat sebelum dilakukannya perobahan tuduhan tersebut; Memerintahkan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sementara

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa lepas dari keberatan-keberatan yang diajukan itu, putusan-putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dinyatakan batal, karena putusan-putusan tersebut didasarkan pada tuduhan hasil perobahan yang terlarang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam sidangnya tanggal 19 Januari 1966 terhadap surat tuduhan asli yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara ini;

Putusan MA No. 15 K/Kr/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Menyimpan senjata api ilegal, Penggelapan uang, Sengketa perkawinan

Para Pihak: 
Teuku Jusuf Muda Dalam

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-02-1967

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Teuku Jusuf Muda Dalam tersebut. Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat dibenarkan karena: 1) berhubung berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 maka menurut hukum yang berlaku, Negara kita tidak mengenal adanya forum previlegiatum, sehingga bagi semua penduduk Indonesia tidak memandang pangkat, Pengadilan Negerilah yang menjadi pengadilan tingkat pertamanya; 2) soal2 yang mengenai penahanan penuntut-kasasi tanpa surat perintah secara

Putusan MA No. 12 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
penghinaan

Para Pihak: 
Tjoe Tjong Kiau, Aida

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1971

Tanggal Dibacakan: 
29-05-1971


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Tjoe Tjong Kiau tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat diterima karena tidak ditujukan kepada pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi

Putusan MA No. 12 K/Kr/1968 Tahun 1969


Perihal: 
Penyalahgunaan kekuasaan dan dana untuk kepentingan diri sendiri

Para Pihak: 
Raden Soeharto

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-1969

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari: Kepala Kejaksaan Banda Aceh tersebut; Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Raden Soeharto tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 September 1967 No. 57/1967 P.T. tersebut; Mengadili sendiri: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda-Aceh tanggal 6 Mei 1967; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tersebut semuanya pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dala tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyalah berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku ataupun karena melampau batas wewenang, sebagaimana yang ditnetukan di dalam pasal 51 dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 121 K/Kr/1968 Tahun 1970


Perihal: 
Penghinaan terhadap pegawai Negeri

Para Pihak: 
Comas Abraham Sugeha

Nomor Putusan: 
121 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-1964

Tanggal Dibacakan: 
11-03-1970


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kaasi dari penuntut-kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan negeri Kotamobagu tanggal 14 Juli 1962 No. 16/1962/Biasa dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 Mei 1963 No. 33/1962.P.T./Pid. tersebut: Mengadili sendiri, Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tersebut terhadap primair (Penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Negara Indonesia) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskannya dari tuduhan tersebut; Menyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan subsidair: "Penghinaan terhadap pegawai Negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya yang sah"; Menghukum penuntut-kasasi oleh karena itu dengan hukuman penjara berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan menyatakan bahwa terhadap tuduhan primair kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena mana membebaskannya dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dalam tuduhan subsidair

Putusan MA No. 11 K/Kr/1969 Tahun 1970


Perihal: 
Pemalsuan surat permohonan beras

Para Pihak: 
Soedjadi bin Aboekasan, Soengkono bin Chamin

Nomor Putusan: 
11 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1970

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Januari 1968 No. 58/1967/Pid./PT Smg. sekedar mengenai kwalficatie yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: 1. "Pemalsuan surat dilakukan beberapa kali"; 2. "Dengan sengaja mempergunakan surat palsu dilakukan beberapa kali"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri menganggap kesalahan para penuntut kasasi terbukti terhadap kedua tuduhan yang disusun secara cumulatief, akan tetapi kwalificatie dalam dictumnya salah dan meskipun Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya juga berpendapat, kedua tuduhan tersebut terbukti, akan tetapi dalam dictumnya hanya memberikan 1 (satu) kwalificatie, sedangkan penyebutan seorang pejabat adalah salah karena pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada istilah sebagai seorang pejabat

Putusan MA No. 10 K/Kr/1969 Tahun 1969


Term Populer: 
Bujung Djafar, Jungle Rifle

Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Bujung Djafar

Nomor Putusan: 
10 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-1969

Tanggal Dibacakan: 
05-11-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K dan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 sekedar mengenai tuduhan kedua subsidiair; Mengadili sendiri Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang pemohon kasasi tersebut bernama: Bujung Djafar, terhadap tuduhan kedua subsidiari (pembunuhan) tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut; Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut di atas seperti yang diuraikan dalam tuduhan kedua subsidiair (percobaan untuk melakukan pembunuhan) merupakan perbuatan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri terhadap serangan yang melawan hak dan mengancam langsung dan seketika; Menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan perbuatan tersebut; Memperbaiki amar keputusan pengadilan negeri medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 mengenai kwalifkasi kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan pertama dan ukuran hukumannya; Menyatakan terdakwa tersebut telah bersalah melakukan kejahatan: "Tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata api". Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menentukan bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu: sepucuk senjata api jenis Jungle Rifle No. 5075676 beserta 2 houderbaknya dan 28 butir pelurunya serta 5 kelongsong peluru serta surat ijinnya sera surat-surat jual belinya yang berhubungan dengan itu, dan sepucuk senjata api jenis revolver (pistor) merk "Iver Johnson R.12" beserta 5 butir pelurunya serta surat ijinnya yang berhubungan dengan itu, dirampas untuk Negara

Kaidah Hukum: 
keberatan ini dapat diterima karena memanglah benar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 12 (LN 1951-78) tidak menentukan unsur "dengan sengaja, ("opzet") dalam perumusannya, namun hal demikian tidak mengakibatkan batalnya surat tuduhan tetapi cukuplah untuk menganggap kata "dengan sengaja" yang diuraikan dalam surat tuduhan sebagai tidak tertulis dan Mahkamah Agung akan memperbaiki kwalifkasi kejahatan yang bersangkutan

Putusan MA No. 9 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sutarto bin Karjodiwirjo

Nomor Putusan: 
9 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-01-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Menghukum penuntut-kasasi tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Permohonan kasasi yang diajukan hanya dengan alasan "merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi" dianggap bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan secara tidak sungguh-sungguh