Pidana

Putusan MA No. 464 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Permohonan pra peradilan

Para Pihak: 
Ramlan Lubis

Nomor Putusan: 
464 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut yurisprudensi tetap terhadap putusan Pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi

Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Siswanto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
693 K/Pid/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1986


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 32/Pid/S/1986/PT.Smg sekedar mengenai kwalifikasinya dan rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan rumusan pengurangan pidana yang harus dijalani terdakwa-terdakwa dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Siswanto alias Darwan, II. Hadiwinarto alias Suroto tersebut terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "pencurian oleh dua orang dengan bersekutu"; Menghukum para terdakwa tersebut: I. Siswanto alias Darwan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan; II. Hadiwinarto alias Suroto dengan hukuman penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya para terhukum berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk didalamnya, i.c. pasal 363 (1) ke-4 KUHP

Putusan MA No. 1295 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Romli

Nomor Putusan: 
1295 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-1986

Tanggal Dibacakan: 
02-01-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 61/PID/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 046/JB/PID/1984/PN.JKT.BAR; Menyatakan terdakwa Romli alias Oom bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu "Pembunuhan" seperti yang diuraikan dalam pasal 338 KUHP; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terpidana ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat pada badan korban yang dilukai alat itu

Putusan MA No. 1205 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Daud bin Hasyem … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
23-06-1987


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 30/Pid.S/85/PT.BNA dan putusan Pengadilan Negeri di Banda Aceh No. 21/Pid.S/1985/PN.BNA; Menyatakan para terdakwa: 1. M. Daud bin Hasyem dan 2. Abu Bakar bin Hasyem tersebut tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara; Barang bukti berupa kontra memori banding tanggal 17 Agustus 1984 tetap dilampirkan dalam berkas

Kaidah Hukum: 
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana termaksud dalam pasal 310 (2) KUHP, karena kata-kata tersebut terdakwa tulis dalam surat kontra memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama, tanpa maksud untuk diketahui oleh umum

Putusan MA No. 169 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan narkotika dan Penganiyaan

Para Pihak: 
Aay Badrudin bin H. Cucu

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1988

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 231/Pid/B/1987; Menyatakan terdakwa Aay Badrudin bin H. Cucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Tanpa hak memiliki narkotika jenis ganja" dan "Penganiyaan"; Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat I ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-, dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 1.000,-, dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan dengan lengkap dalam amar ptusannya identitas terdakwa dan juga tidak mencantumkan status tahanan terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 197 ayat 1 sub. B dan sub. KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 197 (2) KUHAP Putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 1690 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Mengedarkan dan menjual narkotika

Para Pihak: 
Argianto Kosasi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1690 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
16-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 96/Pid/1987/PT.DKI; Menyatakan bahwa terdakwa Argianto Kosasih tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "tanpa hak menjual narkotika berupa heroin"; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,-; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap aja dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 2 tali heroin seberat 80.000 miligram dirampas untuk segera; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa harus dibatalkan karena berdasarkan pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari"

Putusan MA No. 1130 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa jual beli sepeda

Para Pihak: 
Rajian Damanik

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1130 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
18-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 137/PID/B/1985/PN.SIM; Menyatakan kesalahan terdakwa Rajian Damanik tersebut tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan; Memulihkan hak rerdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi) kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti sebuah sepeda merk Forever dikembalikan kepada saksi Tumin; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Negara

Kaidah Hukum: 
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum

Putusan MA No. 620 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Asmin Paku

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
620 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
13-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasas; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.PALU; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.Palu; Menyatakan terdakwa: Asmin Paku terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena iti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan, bahwa pada wakti menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; Menghukum pemohon kasasi/termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 6.000,-, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,-, dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 karena yuang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa untuk dibayar, tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari korupsi

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 736 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan alat ukur atau timbangan yang tidak sah

Para Pihak: 
Rasyidin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
736 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1990

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 108/Pid.S/1987/PT.Pdg sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rasyidin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan menyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku" atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam amar putusan cukup disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan meyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal-pasal dan Undang-undang yang dilanggar tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan