Ketut Suraputra

Putusan MA No. 3180 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Emma Lilly Roosje Wuner VS Ruddy Hermanus Tania

Nomor Putusan: 
3180 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-12-1986

Tanggal Dibacakan: 
28-01-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan amar putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 48/Pdt/1984/PT.Palu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 7/1984/Pdt.G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum, bahwa perkawinan antara penggugat Emma Lilly Roosje Wuner dan tergugat Ruddy Hermanus Tania yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 4 Maret 1968 putus karena peceraian dengan segala akibatnya menurut undang-undang; Menetapkan bahwa anak-anak dari penggugat dan tergugat masing-masing bernama Lidya Moddy Monna, Denny Kristianm Meidy Jusuf dan Musa Victor Easter tetap dalam pemeliharaan dan bimbingan penggugat sampai mereka dewasa; Menetapkan bahwa biaya penghidupan dan pendidikan dari anak-anak adalah menjadi beban dan tanggungjawab dari penggugat dan tergugat menurut kemmapuan masing-masing; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk menyerahkan satu helai salinan putusan perkara ini kepada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan dilangsungkan; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweesplat) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi

Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Para Pihak: 
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd

Nomor Putusan: 
024 PK/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
04-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.

Putusan MA No. 47 K/TUN/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Risalah lelang

Para Pihak: 
Kepala Kantor Lelang Kelas I Surabaya VS Budi Laksmono

Nomor Putusan: 
47 K/TUN/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan/pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang terekseskusi, sebab tidak ada unsur "Beslissing" maupun pernyataan kehendak dari pejabat kantor lelang.