Kewenangan mengadili sengketa perburuhan

Putusan MA No. 634 PK/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja atau perburuhan

Para Pihak: 
The British International School VS Lorna A. Learney, John H. Birchall

Nomor Putusan: 
634 PK/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi tergugat; (dalam Provisi) : Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara penggugat dan para tergugat; sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutus sengketa tersebut jadi gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum, sehingga harus ditolak.