Valerine J.L Kriekhoff

Putusan MA No. 1498 K/Pdt/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Masnin binti Samit/Amit VS Hayu Kesuma, PT. Mastrading Company (PT. Mastraco), PT Pertamina Tbk dan Iwan Halimy, Ilyas Zaini

Nomor Putusan: 
1498 K/Pdt/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
15-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi /tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat III tersebut; (Dalam Provisi) : Menolak gugatan dalam provisi dari penggugat untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa surat kuasa almarhum Samit/Amit bin Kibi pada tergugat I tertanggal 13 Juni 1970, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta No. 25 tertanggal 20 Juni 1970 tentang pelepasan hak dengan pembayaran ganti kerugian, dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta No. 25 tanggal 20 Juni 1970 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Persil 55 d, Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, seluas 1.500 meter persegi; Menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat tersebut; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan asli girik dari tanah sengketa tersebut yaitu Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, atas nama almarhum Amit binti kibi, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut pada penggugat tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); Memerintahkan kepada Turut tergugat I dan II agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hukum tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi untuk menunjang pengakuan termohon kasasi/tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua pemohon kasasi/penggugat yang setelah beralih ke tangan termohon kasasi/tergugat II kemudian di beli oleh termohon kasasi/tergugat III; 2. Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c.termohon kasasi/tergugat III) karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya.

Putusan MA No. 634 PK/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja atau perburuhan

Para Pihak: 
The British International School VS Lorna A. Learney, John H. Birchall

Nomor Putusan: 
634 PK/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi tergugat; (dalam Provisi) : Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara penggugat dan para tergugat; sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutus sengketa tersebut jadi gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum, sehingga harus ditolak.