Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007
Perihal:
Permohonan Actio Pauliana
Para Pihak:
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
017 K/N/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-07-2007
Tanggal Dibacakan:
27-07-2007
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-
Kaidah Hukum:
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.