Muchsin

Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan Actio Pauliana

Para Pihak: 
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
017 K/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-2007

Tanggal Dibacakan: 
27-07-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.

Putusan MA No. 010 PK/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan pailit PT Beruang Mas

Para Pihak: 
PT Beruang Mas Perkasa VS Oxedon Enterprises Limited dan Bank Mayora

Nomor Putusan: 
010 PK/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.-

Kaidah Hukum: 
Dari novum terbukti bahwa utang pemohon PK kepada termohon PK maupun kepada para kreditur lain belum jatuh waktu dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan pemohon PK Pailit.

Putusan MA No. 010 PK/N/HakI/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
010 PK/N/HakI/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
12-03-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, yang melarang pihak lain menggunakan proses produksi yang diberi paten tersebut tanpa persetujuan pemilik (termasuk metode atau penggunaan dari proses tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) harus menjelaskan secara rinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, apakah pada proses pembuatan isi, kandungan atau formula, ataukah pada bagian proses penggunaannya, agar supaya dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten penggugat dan herbisida milik tergugat yang telah memperoleh izin dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak diperjelas oleh penggugat dalam gugatannya, maka sudah tepat Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)