Putusan MA No. 010 PK/N/2007 Tahun 2007
Perihal:
Permohonan pailit PT Beruang Mas
Para Pihak:
PT Beruang Mas Perkasa VS Oxedon Enterprises Limited dan Bank Mayora
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
010 PK/N/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-01-2008
Tanggal Dibacakan:
08-01-2008
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.-
Kaidah Hukum:
Dari novum terbukti bahwa utang pemohon PK kepada termohon PK maupun kepada para kreditur lain belum jatuh waktu dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan pemohon PK Pailit.