Valerine J.L K

Putusan MA No. 033 K/N/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Perdamaian di antara debitur pailit dengan para kreditornya

Para Pihak: 
PT Bank Mayora VS PT Beruang Mas Perkasa dan Oxedon Enterprises Limited

Nomor Putusan: 
033 K/N/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-12-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mayora tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Sepember 2006; (Mengadili Sendiri) : Menolak Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang dilakukan antara Debitur PT Beruang Mas Perkasa dengan Kreditornya yaitu: 1. Smarthone Properties Limited, 2. Oxedon Interprise Limited, 3. PT Misori Utama, 4. PT Mahkota Berlian Cemerlang, 5. PT Sandi Mitra Selaras, 6. PT Megah Kayu Industri, 7. PT Lestrasi Investindo Mandiri; Menghukum termohon kasasi II/pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingka kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dnegan saham (Penyertaan modal).