Abdul Kadir Mappong

Putusan MA No. 03 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Utang

Para Pihak: 
ING BARINGS SOUTH EAST ASIA LIMITED VS Ir. Fadel Muhammad

Nomor Putusan: 
03 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahakamah Agung RI No. 037 K/N/2001; Menyatakan pemohon PK adalah kreditur dari termohon PK; Menetapkan utang termohon PK kepada pemohon PK seluruhnya berjumlah $ 4.810.733.25; Menghukum termohon PK untuk membayar seluruh biaya perkara, baik yang jatuh pada Pengadilan Niaga, kasasi, maupun PK dan biaya perkara dalam PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 BW yang menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan bukti yang kuat, maka berdasarkan putusan pailit tersebut, termohon peninjauan kembali harus dinatakan terbukti mempunyai utang kepada pemohon PK.

Putusan MA No. 1572 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Jolita Zonneveld

Nomor Putusan: 
1572 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan psikotropika; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 200.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; Menetapkan bahwa waktu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 paket psikotropika jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram, 1 dos kantong plastik model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastik kertas warna putih dan kotak plastik warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d

Putusan MA No. 38 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto

Nomor Putusan: 
38 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
06-05-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan IV, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dan tuntutan hukum terhadap dakwaan IV; Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra Tommy bin H.M Soeharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak,tanpa hak Menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana; Menghukum dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tanahan; dst

Kaidah Hukum: 
Terdapat kekeliruan atau kehilafan yang nyata karena judex factie dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.