2005

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Permohonan Pailit

Para Pihak: 
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
01 K/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 08 K/N/HaKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
08 K/N/HaKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
12-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi; Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 012 K/PK/N/HAKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
012 K/PK/N/HAKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian; - Menyatakan gugatan Penggugat II tidak dapat diterima; - Menyatakan Penggugat I adalah Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan jenis seni logo dengan judul ARISE SHINE/CES; - Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk menghentikan pemakaian, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan seni logo seperti dimaksud diktum (3) di atas; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan menghapuskan pendaftaran ciptaan Nomor: 021236, tanggal pendaftaran 11 Januari 2001, Jenis ciptaan seni logo; judul ciptaan "ARISE SHINE C.E.S" yang didalam Daftar Umum Ciptaan di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan selebihnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat kasasi dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggugat I secara faktual didirikan oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sejahtera yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah (mantan kepala Sekolah Sejahtera maupun alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada penggugat I diberikan hak dan izin atas pendirinya.

Putusan MA No. 011 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Jubilee Great Finace ltd, Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN) VS H. Tafrizal Hasan Gewang

Nomor Putusan: 
011 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
29-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menghukum Termohon I untuk menyerahkan kepada Pemohon sertifikat-sertifikat: - HGB Nomor 33/Jatinegara, luas 8.059 M² tertulis atas nama PT. Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; - HGB Nomor 2092/Tambora, luas 1.592 M² tertulis atas nama Hendro Tjokrosetio; Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya, Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian pengalihan piutang akta notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh pemohon Peninjauan kembali/termohon I. Terbukti bahwa termohon II telah mengalihkan piutangnya (Cessie) kepada termohon I (lihat pasal I perjanjian pengalihan piutang bukti PK-1)

Putusan MA No. 03 PK/Mil/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Nasir

Nomor Putusan: 
03 PK/Mil/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-2005

Tanggal Dibacakan: 
06-10-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan terdakwa Nasir, Serda Nrp. 534920 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi di masa damai; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan yang nyata dari judex facti dengan pertimbangan bahwa ternyata terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Terdakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili terdakwa. Berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak terdakwa dalamm kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 06 K/Pid.HAM. Ad Hoc/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
06 K/Pid.HAM. Ad Hoc

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
08-03-2006


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Eurico Guterres, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti maupun surat-surat yang diajukan dimuka persidangan diserahkan kepada Penuntut Umum Ad Hoc untuk disajikan bukti dalam pekara ini; Membebankan biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau dibawah ancaman pidana yang paling singkat.

Putusan MA No. 536 K/Pid/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Menerima uang atas dasar Anggaran DPRD atau melakukan korupsi secara bersama-sama

Para Pihak: 
H. Marfendi, Dra. Hilma Hamid, Drs. H. Sueb Karsono, Ir. Hendra Irwan Rahim, Drs. Djufri Hadi, Ir. Lief Warda, Ir. Alfian, Drs. Mahardi Efendi, H Muhammad Yunus Said

Nomor Putusan: 
536 K/Pid/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2007

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perbuatan mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002). 3. Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 113 dan 114 jo UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 145 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah: Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah). 4. Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 353 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Franciscus Manurung, Editha Manurung, Martina Br Manurung VS Hj. Sunarsih, Asmara Dina Kesumawati Manurung, Dino Agustin Rosy Manurung

Nomor Putusan: 
353 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi para tergugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan para penggugat; menyatakan penetapan No. 11/PPPHP/2003/PA.Mdn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para termohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 harus dicantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kebali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasasn terdapat kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 334 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu

Nomor Putusan: 
334 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.