Ahli waris

Putusan MA No. 1413 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Suroso VS Riatun … dkk

Nomor Putusan: 
1413 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 758/Pdt/1987/PT.Sby, serta putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 28/Pdt.G/1986/PN.Mkt

Kaidah Hukum: 
Apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh tua angkatnya

Putusan MA No. 234 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Soeyitno VS Supono, Sunaryo, Tjahyono, Soekaini, Sutijah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
234 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1993

Tanggal Dibacakan: 
20-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 129/Pdt/1991/PT.Sby; Menolak Eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebagian; Menetapkan bahwa tanah sawah sengketa seluruhnya adalah hak milik peninggalan almarhumah Soeha/Ibu kandung Penggugat dan Turut Tergugat yang syah; Menetapkan bahwa jual beli antara almarhum Haji Moekri dan almarhumah Soeha atas tanah sawah sengketa pada tanggal 6 Mei 1934 adalah syah menurut hukum; Menyatakan batal semua sya]rat-surat dan Akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses pemilikan atau peralihan hak dan sebagainya yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yang berkaitan dengan perkara perdata ini; Menetapkan bahwa penggugat dan Turut Tergugat/Sutijah adalah anak kandung dan ahliwaris syah dari almarhumah Soeha yang paling berhak memikiki dan menguasai tanah sawah sengketa tersebut untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Tegrugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya adalah tidak syah dan bertentangan dengan hukum; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai sawah sengketa adalah perbuatan melawan hak; Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan kembali tanah sawah sengketa seluruhnya kepada Penggugat dengan tanpa beban berupa apapun juga dan bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara; Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jember tanggal 29 September 1990 atas tanah sawah sengketa; Menghukum Turut Tergugat/Sutijah untuk tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Nihil; Menghukum termohon-termohon kasasi membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya

Putusan MA No. 829 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Achjani Hadimursidi VS Saebani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
829 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-11-1993

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kassi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 560/Pdt/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt/G/1988/PN.Klt; Menerima Eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Para Pemohon Kasasi/Turut Termohon Kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan alamarhum yang belum dibagi waris

Putusan MA No. 3114 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Pasmi binti Wakijan Samplong, Sampi binti Wakijan Samplong VS Sarijah, Jamari

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3114 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-1992

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai berita acara sita jaminan No. 97/Pdt.G/1990/PN.Pati; Menyatakan tanah sengketa C. 1308 luas + 1 bahu yang terletak di Desa Karangwetan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati: adalah tanah peninggalan alamarhum Wakijan Samplong; Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris Wakijan Samplong; Menyatakan 1/2 dari harta terperkara jatuh menjadi bagian W. Wakijan yang jatuh menjadi harta warisan bagi para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membagi dan menyerahkan 1/2 harta yanah terperkara kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat-penggugat selain untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulam tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa

Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1029 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1993

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 334 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu

Nomor Putusan: 
334 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.