Abdul Manan

Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul

Nomor Putusan: 
90 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 332 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Kai DG Tutu, Kamba Dg Salle, Baso, Biba Dg Ti'no, Dg. Taco, Pasewang Dg Tompo, Hasan Dg Bonto, Baso bin Bambo VS Ir. Utte Santoso, Ny. Elisabet Maria Santosa, Ir. Racmad Santoso

Nomor Putusan: 
332 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
03-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Membatalkan Putusan PA Takalar No. 35/Pdt.G/1999/Pa Tkl tanggal 9 agustus 1999 M; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; Memerintahkan Panitera/Jurusita PA Takalar untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut pada tanggal 28 April 1999; Menyatakan objek sengketa berupa empang seluas 3,56.. dst; Menyatakan ahli waris Bobbo Dg Tola bin Balang; Menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 792.500-, Menghukum para terbanding untuk membayar perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 70.000-, Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris; Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masingnya; Apabila dilakukan hibah kepada pidak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

Putusan MA No. 724 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro VS Priyono bin Ibrahim

Nomor Putusan: 
724 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon;#Memberi izin kepada Pemohon (Priyono bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;#Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,-; 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh

Putusan MA No. 676 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Abdul Hadi bin Ramli, Yusrifansyah bin Ramli, Abdullah bin Ramli, Lamsiah binti Ramli, Fitriani binti Ramli VS Anang Asera bin Sahrun, Amin bin Sahrun, Salamah binti Sahrun, Aisyah binti Sahrun

Nomor Putusan: 
676 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV; Dalam Provisi: -Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat dan para termohon kasasi/para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia; 2. Bahwa pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat ahli warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

Putusan MA No. 280 K/AG/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdullah Gobel bin Drs. Tayeb Gobel VS Anggarini Surja Atmadja binti Oskar Surja Atmadja

Nomor Putusan: 
280 K/AG/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon yaitu Mut'ah berupa satu buah rumah , Nafkah-Kiswah-Maskan selama masa iddah sebanyak Rp. 25.000.000, nafkah 2 orang anak minimal masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000 setiap bulan sejak pemohon menjatuhkan talak terhadap termohon sampai anak tersebut 21 tahun (dewasa); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirim salinan penetapan Ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon dan kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 217.000, Tingkat banding sebanyak Rp. 134.000, dan tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.

Putusan MA No. 75 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa tanah waris

Para Pihak: 
Susiati, Yuniasih VS Hj. Fadillah binti H. Tuganal, Zaidah binti H. Tuganal, Sulastri binti M. Amin, Nurmayati binti M. Amin binti Aloh

Nomor Putusan: 
75 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.623.300; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000; Menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa UU No. 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk peradilan tingkat banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat pertama; 2. Bahwa sebulum menerapkan Pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditemukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.

Putusan MA No. 110 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Sengketa pengasuhan dan pemeliharaan anak

Para Pihak: 
Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin VS Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono

Nomor Putusan: 
110 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak 1 bain shughra tergugat (Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin) terhadap penggugat ( Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono); 3. Menyatakan gugatan penggugat pada butir 4 mengenai biaya pemeliharaan anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; (Dalam rekonvensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Kiara Andjani Rachman, lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 2001, berada di bawah pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Memerintahkan kepada penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati; 4. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; (Dalam konvensi dan rekonvensi) : Menghukum penggugat/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 265.000,- ; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- ; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kempentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.

Putusan MA No. 334 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu

Nomor Putusan: 
334 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.