Putusan MA No. 353 K/AG/2005 Tahun 2005
Perihal:
Sengketa pembagian harta waris
Para Pihak:
Franciscus Manurung, Editha Manurung, Martina Br Manurung VS Hj. Sunarsih, Asmara Dina Kesumawati Manurung, Dino Agustin Rosy Manurung
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
353 K/AG/2005
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-04-2006
Tanggal Dibacakan:
27-04-2006
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi para tergugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan para penggugat; menyatakan penetapan No. 11/PPPHP/2003/PA.Mdn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para termohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 harus dicantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kebali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasasn terdapat kekeliruan yang nyata.