UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 2 huruf (b) dan (d)tentang Perlindungan Anak

Putusan MA No. 110 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Sengketa pengasuhan dan pemeliharaan anak

Para Pihak: 
Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin VS Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono

Nomor Putusan: 
110 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak 1 bain shughra tergugat (Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin) terhadap penggugat ( Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono); 3. Menyatakan gugatan penggugat pada butir 4 mengenai biaya pemeliharaan anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; (Dalam rekonvensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Kiara Andjani Rachman, lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 2001, berada di bawah pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Memerintahkan kepada penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati; 4. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; (Dalam konvensi dan rekonvensi) : Menghukum penggugat/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 265.000,- ; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- ; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kempentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.