Putusan MA No. 137 K/AG/2007 Tahun 2007
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Maswanih binti Hasmawi VS Jahrudin bin Sapi'i
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
137 K/AG/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-09-2007
Tanggal Dibacakan:
19-09-2007
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra tergugat (Jahrudin bin H Sapi'i) terhadap penggugat (Maswanih binti H Asmawi); Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000; Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya minimal sebesar Rp.500.000 per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa (21 tahun)
Kaidah Hukum:
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan musyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat musyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.