Putusan MA No. 09 PK/N/2004 Tahun 2004
Perihal:
Perjanjian jual-beli
Para Pihak:
PT. Pacific Metrorealty VS Elizabeth Prasertyo Utomo
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
09 PK/N/2004
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
24-09-2004
Tanggal Dibacakan:
24-09-2004
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon; Menghukum termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkay peradilan yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000
Kaidah Hukum:
Bahwa dari bukti PK 3 (kesejahteraan bersama antara debitur dengan kreditur) dan bukti PK %d (kuitansi pelunasan pembayaran oleh debitur kepada kreditur) yang baru ditemukan oleh debitur pada tanggal 10 Februari 2004, sehingga kreditur tidak lagi menjadi kreditur dari debitur. dengan demikian syarat sekurang-kurangnya mempunyai dua kreditur dari debitur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUK tidak terbukti dan dalam hal ini diketahui pada tahap pemeriksaan kasasi maka putusan kasasi akan berbeda.