Bagir Manan

Putusan MA No. 09 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
PT. Pacific Metrorealty VS Elizabeth Prasertyo Utomo

Nomor Putusan: 
09 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
24-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon; Menghukum termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkay peradilan yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari bukti PK 3 (kesejahteraan bersama antara debitur dengan kreditur) dan bukti PK %d (kuitansi pelunasan pembayaran oleh debitur kepada kreditur) yang baru ditemukan oleh debitur pada tanggal 10 Februari 2004, sehingga kreditur tidak lagi menjadi kreditur dari debitur. dengan demikian syarat sekurang-kurangnya mempunyai dua kreditur dari debitur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUK tidak terbukti dan dalam hal ini diketahui pada tahap pemeriksaan kasasi maka putusan kasasi akan berbeda.

Putusan MA No. 01 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Permohonan pailit

Para Pihak: 
PT. Karunia Wana Ika Wood Industrial (PT. Kawi), Tobeng Mahatani VS PT. Wijaya Indah Permai

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon PT. Wijaya Indah Permai; Menghukum termohon PK pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 Direksi (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I (PT. Kawi) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harys dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerpan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK.)

Putusan MA No. 536 K/Pid/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Menerima uang atas dasar Anggaran DPRD atau melakukan korupsi secara bersama-sama

Para Pihak: 
H. Marfendi, Dra. Hilma Hamid, Drs. H. Sueb Karsono, Ir. Hendra Irwan Rahim, Drs. Djufri Hadi, Ir. Lief Warda, Ir. Alfian, Drs. Mahardi Efendi, H Muhammad Yunus Said

Nomor Putusan: 
536 K/Pid/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2007

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perbuatan mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002). 3. Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 113 dan 114 jo UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 145 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah: Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah). 4. Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum.