KUHAP Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).