Iskandar Kamil

Putusan MA No. 01 PK/MIL/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Melakukan perkawinan ganda

Para Pihak: 
A. Mardiansyah

Nomor Putusan: 
01 PK/MIL/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa A. Mardiansyah, Sertu NRP. 64040970 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan; Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perkawinan terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari terdakwa pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.

Putusan MA No. 880 K/Pdt/2003 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa partai politik

Para Pihak: 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII

Nomor Putusan: 
880 K/Pdt/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.

Putusan MA No. 1506 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perikatan Purchase Order

Para Pihak: 
PT. Greces Jaya VS PT. Amindo Pacific Industries

Nomor Putusan: 
1506 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan pemohon kasasi/penggugat untuk sebagian; Menyatakan termohon kasasi/tergugat asal telah wanprestasi; Menyatakan Purchase Order No. API-GSJ/1332000 tanggal 13 Februari 2000 sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada pemohon kasasi/penggugat asal sebesar U$$ 74.388,15 dan ganti rugi sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan termohon kasasi/tergugat asal melaksanakan kewajibannya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 4 unit mesin bubut, 3 unit mesin Outo Sander dan kayu sebanyak 38.0654 mm yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi; Menolak gugatan Pemohon kasasi/penggugat asal selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa pemilu

Para Pihak: 
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,

Nomor Putusan: 
2985 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).