KUHAP Pasal 182 ayat (6)

Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.

Putusan MA No. 06 K/Pid.HAM. Ad Hoc/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
06 K/Pid.HAM. Ad Hoc

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
08-03-2006


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Eurico Guterres, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti maupun surat-surat yang diajukan dimuka persidangan diserahkan kepada Penuntut Umum Ad Hoc untuk disajikan bukti dalam pekara ini; Membebankan biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau dibawah ancaman pidana yang paling singkat.