BW Pasal 834

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I, (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan untuk seluruhnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari hartagono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.