Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Perihal:
Warisan
Para Pihak:
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
410 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
26-08-1996
Tanggal Dibacakan:
26-08-1996
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I, (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan untuk seluruhnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000
Kaidah Hukum:
Warisan yang berasal dari hartagono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya