Sakir Ardiwinata

Putusan MA No. 06 K/Pid.HAM. Ad Hoc/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
06 K/Pid.HAM. Ad Hoc

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
08-03-2006


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Eurico Guterres, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti maupun surat-surat yang diajukan dimuka persidangan diserahkan kepada Penuntut Umum Ad Hoc untuk disajikan bukti dalam pekara ini; Membebankan biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau dibawah ancaman pidana yang paling singkat.