KUHAP Pasal 263 ayat (2) huruf c

Putusan MA No. 03 PK/Mil/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Nasir

Nomor Putusan: 
03 PK/Mil/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-2005

Tanggal Dibacakan: 
06-10-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan terdakwa Nasir, Serda Nrp. 534920 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi di masa damai; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan yang nyata dari judex facti dengan pertimbangan bahwa ternyata terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Terdakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili terdakwa. Berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak terdakwa dalamm kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.