Imron Anwari

Putusan MA No. 17 K/MIL/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin

Para Pihak: 
Agustinus Lamongi

Nomor Putusan: 
17 K/MIL/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah masalah utang piutang dengan jaminan, maka dengan demikian permasalahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 96 K/Mil/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Mengancam atasan dengan kekerasan

Para Pihak: 
Sefri Semmi Warangkiran

Nomor Putusan: 
96 K/Mil/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2007

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa terbutkti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Oditur Militer, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Sekalipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipetimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam Perkara ini, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan "telah kurang dalam pertimbangannya". Sekalipun terbukti bahwa terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. Karena itu, menurut majelis hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.