Putusan MA No. 213 K/TUN/2007 Tahun 2007
Perihal:
Keputusan Kuasa Pertambangan
Para Pihak:
PT Arutmin Indonesia VS Bupati Tanah Laut, PT Surya Kencana jorong Mandiri
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
213 K/TUN/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-11-2007
Tanggal Dibacakan:
06-11-2007
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri.
Kaidah Hukum:
- Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah