Paulus E Lotulung

Putusan MA No. 252 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Ir. Kartomo Brotoatmodjo VS Mulyani Shafei, PT. Alam sari lestari, PT Bank bali, Notaris /PPAT Dr. Widjodjo Wilami, Kantor lelang negara Kotamadya Bogor, Kantor badan pertanahan nasional kotamadya Bogor

Nomor Putusan: 
252 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; ( Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bengunan objek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita PN. Bogor pada tanggal 2 September 1999, berita acara sita jaminan No. 13/Pdt.G/1999/PN.Bgr jo. No. 16/CB/Pdt/1999/PN.Bgr; Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 106/Bantarjati/kini sertifikat HGB No. 93/Babakan yang dikenal dengan Jl. Ceremai No. 18 Bogor; Menyatakan bahwa tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal demi hukum akte jual beli No. 25/Bgr/Utara/II/JB/1995 tanggal 24 Februari 1995 antara penggugat dengan tergugat I beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuasa memasang Hipotik dan Kuasa Menjual No. 133 tanggal 30 Maret 1995 beserta akibat hukum yang timbul karenannya; Batal demi hukum lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan risalah lelang No. 279/1997-1998, tanggal 7 Oktober 1997; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat HGB No. 93/Kelurahan Babakan, Surat Ukur No. 89/1996 tanggal 15 Maret 1996 atas nama Ir. Theodorus Tedja Lawu sekarang atas nama Bank Bali; Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas objek sengketa sertifikat HGB No. 93/Kel. Babakan atas nama Bank Bali cabang Jakarta; Menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
- Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jauh lebih rendah dari agunan; - Jual beli tanah jika tidak diikuti dengan penyerahan

Putusan MA No. 06 PK/TUN/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Para Pihak: 
Menteri Kehutanan RI VS Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan

Nomor Putusan: 
06 PK/TUN/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
05-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : Menteri Kehutanan Republik Indonesia; Menghukum pemohon PK/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu perbedaan pendapat dalam memori Peninjauan Kembali antara pemohon Peninjauan Kembali dan judex juris (i.c. Putusan kasasi Mahkamah Agung) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f UU No, 5 Tahun 2004 (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 431 PK/Pdt/2007 halam 35); Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman Keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak Administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyarakat pencari keadilan.

Putusan MA No. 213 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Keputusan Kuasa Pertambangan

Para Pihak: 
PT Arutmin Indonesia VS Bupati Tanah Laut, PT Surya Kencana jorong Mandiri

Nomor Putusan: 
213 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
06-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri.

Kaidah Hukum: 
- Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah