Ahmad Sukardja

Putusan MA No. 216 K/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Fungsional

Para Pihak: 
Menteri Keuangan RI VS Achyar Rusli

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
216 K/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-09-2010

Tanggal Dibacakan: 
28-09-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Hanya Presiden yang berhak untuk memberhentikan dan/atau membebaskan Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Umum/Widyaiswara Utama (golongan IV/E) dari dan dalam jabatannya.

Putusan MA No. 10 P/HUM/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Hak uji materiil Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 549/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

Para Pihak: 
Philipus P. Soekirno

Nomor Putusan: 
10 P/HUM/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
28-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil untuk sebagian; Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor, Pasal 12 ayat (5) tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, sejauh registrasi terhadap importir; Menghukum pihak Menteri Keuangan RI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000; Menolak permohonan selebihnya.

Catatan Amar: 
Tingkat Proses -> Permohonan Keberatan

Kaidah Hukum: 
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.0412002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata laksana kepabeanan di Bidang Impor tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, karena Keputusan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni : Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 huruf i.

Putusan MA No. 117 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Samuel M.L Tobing VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)

Nomor Putusan: 
117 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal menurut hukum Surat Keputusan Tergugat No. 1110/1385/196-3/IX/PHK/7-2000 tertanggal 24 Juli 2000, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Bank International Indonesia dengan Samuel M.L Tobing; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: 1. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia untuk mempekerjakan kembali penggugat dengan memberikan hak-haknya mulai dan tanggal 6 Agustus 1999, sampai putusan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981; 2. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia agar mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penggugat dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) terhadap Saudara M.L Tobing tanpa seijin P4P, padahal pekerja yang bersangkutan sudah menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) disamping itu dasar PHK karena ketidak mampuan/ketidak disiplinan harus dibuktikan terlebih dahulu.

Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)

Para Pihak: 
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor Putusan: 
489 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.

Putusan MA No. 06 PK/TUN/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Para Pihak: 
Menteri Kehutanan RI VS Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan

Nomor Putusan: 
06 PK/TUN/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
05-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : Menteri Kehutanan Republik Indonesia; Menghukum pemohon PK/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu perbedaan pendapat dalam memori Peninjauan Kembali antara pemohon Peninjauan Kembali dan judex juris (i.c. Putusan kasasi Mahkamah Agung) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f UU No, 5 Tahun 2004 (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 431 PK/Pdt/2007 halam 35); Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman Keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak Administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyarakat pencari keadilan.