2001

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 030 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Asuransi Hutang

Para Pihak: 
IKB Deutsche Industriebank AG, Bayerische Hypo-und Vereinsbank AG VS Hokiarto

Nomor Putusan: 
030 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
09-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan para pemohon peninjauan kembali; Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan diasuransikannya utang debitur yang telah dijamin oleh termohon pailit melalui asuransi kredit ekspor maka sesuai dengan ketentuan pasal 12-4,1 dan 13 perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi telah terpenuhi dan sampai sejauh mana membuat pembuktian dalam permohonan pailit aqua menjadi kompleks dan rumit.

Putusan MA No. 991 K/PID/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Alwi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
991 K/PID/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-12-2001

Tanggal Dibacakan: 
13-12-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatlkan Putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 1441/Pid.B/2000/PN.Mdn; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana ' Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik" ; Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun; dst...; Membebani termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi lainnya diabaikan sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas Testis Hull Us Testis).

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 03 K/MIL/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemberian Suap

Para Pihak: 
Sri Roso Sudarmo

Nomor Putusan: 
03 K/MIL/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-08-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Agung Jakarta No. PUT/03/M.MA/BDG/II/2000; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku Ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka putusan Mahkamah Militer Agung harus dibatalkan.

Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis

Nomor Putusan: 
02 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-11-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Putusan MA No. 11 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Nafkah Sesudah Cerai

Para Pihak: 
Karsan bin Sankarja VS Zaidah binti Moh. Dasuki

Nomor Putusan: 
11 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
10-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohon kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Agama Semarang No. 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur No. 60/1995 tanggal 3 Februari 1995 tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan hukum; Menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 121.500; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP N.o 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 1974 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Rony Harunsyah Gunawan, dll VS Noraini bin Kemis, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggerang

Nomor Putusan: 
1974 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Bandung No. 445/Pdt/1999/PT.Bdg; Menolak eksepsi tergugat I dan IV; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tinglat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum, jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.

Putusan MA No. 330 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Adang Effendi, Layim Adipraja, Omi Tewi Adiwiria, Nani Kalni Adipraja, Hadis Surtana, Achmad Memed, Sapri, Tata Setiawan, Piping Dana Wiria, Otong, Soearli, Odji Huraedji, Kona'ah, Oting VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, PT. Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah

Nomor Putusan: 
330 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-05-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menerima eksepsi tergugat II intervensi; (Dalam Pokok Perkara): Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena obyek gugatan tersebut rata-rata sekitar tahun 1987, sedangkan gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 26 Januari 2000. Sehingga telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang diatur oleh pasal 55 UU No. 5 tahun 1986.