2001

Putusan MA No. 13 K/Mil/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan Ekstasy

Para Pihak: 
Nikson Silitonga

Nomor Putusan: 
13 K/Mil/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan tanggal 29 September 2000 No. PUT/B-31/K/AD/MMT-1/IX/2000; (Mengadili Sendiri): Menyatakan terdakwa Nikson Silitonga, Serka Nrp. 636400 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Barang Siapa secara tanpa hak memiliki Psikotropika"; Memidana terdakwa penjara selama 1 tahun, dipecat dari dinas militer C/q TNI-AD; Pidana denda Rp.100.000; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sedangkan hukuman dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.

Putusan MA No. 202 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan ganja

Para Pihak: 
Nabil bin Abdullah Umar

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-03-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pangadilan Tinggi di Semarang tanggal 4 Desember 2000 No. 325/Pid/200/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Unggaran tanggal 2 Oktober 200 No. 101/Pid.B/2000/Pn.Ung; (Mengadili Sendiri): Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan berita acara persidangan di Pengadilan berikut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula; Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum; Memerintahkan Jaksa Penuntut umum agar terdakwa/pemohon kasasi dimerdekakan dan tahanan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan keracunan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 1400 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Susie ariani rajo bintang, Idham rajo bintang VS PT. Bank Bukopin Cq. PT. Bank Bukopin Cabang Padang, Syafril dan Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam

Nomor Putusan: 
1400 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Pokok Perkara) : Mengabulkan bantahan pembantah sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar dan beretikad baik; Menyatakan terbantah II telah menyalah gunakan jabatan sekaligus sebagai pembeli yang tidak beretikad baik; Membatalkan dan atau menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta jual beli No. 1/4/PPAT/TR/1996 dan No. 2/4/PPAT/TR/1996 keduanya tanggal 11 April 1996 yang dibuat oleh terbantah III; Menyatakan tidak sah dan tidak berkukuatan hukum balik nama yang dilakukan terbantah IV terhadap sertifikat : HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari; Menyatakan tidak berkuakuatan hukum penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 03/Pen/Eks/Pdt/1998/PN.Pdg dan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No. 1/Pen/Sit.Eks/1998/PN.LB.BS; Menghukum terbantah I, II untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari 1995 kepada pembantah setelah balik nama kembali sertifikat-sertifikat tersebut menjadi atas nama Idham Rajo Bintang kepada terbantah I/ Bank Bukopin dengan sertifikat semula sebagai jaminan utang pembantah; Menghukum para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak bantahan pembantah yang selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/para terbantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik; Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum; Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.

Putusan MA No. 294 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa atas Penyewaan Rumah

Para Pihak: 
Maria Astuti VS Kepala Dinas Perumahan Daerah Kodya Surabaya, Yayasan Amal Bhakti Pertiwi

Nomor Putusan: 
294 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat-tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak.

Putusan MA No. 3641 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Made Oka Masagung VS PT. Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, Sugiarto Kusuma, PT. Binajaya Padukreasi dan PT. Gunung Agung, PT. Gunung Agung Investment

Nomor Putusan: 
3641 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
11-09-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi tergugat; (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya; (Dalam Konpensi dan rekonpensi) : Menghukum para termohon kasasi/turut termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendakanya; Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusian dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Liem, Sioe Huang al. Cintya Fenny Yohana VS Wong, Chandra Yunata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
126 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat sah demi hukum; 3. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian serta memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang untuk mencatat putusan perceraian ini; 4. Menyatakan anak-anak penggugat dan tergugat tetap dalam pengasuhan penggugat selaku ibu kandungnya; 5. Menghukum tergugat membayar uang belanja dan uang pendidikan anak-anak setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000 yang wajib dibayar setiap bulan sampai anak-anak menjadi dewasa; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Rekonpensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagian hukum bahwa kedua orang anak laki-laki adalah anak kandung sah dari dan selama perkawinan antara penggugat rekonpensi dan tergugat dalam rekonpensi; 3. Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya; (Dalam Konvensi dan Rekonpensi) : Menghukum termohon kasasi/tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeriharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.

Putusan MA No. 1226 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Ny. Saleha Kasmiri dkk (ahli waris H. Mohammad Kasmiri) VS Lukman Hondowijaya dan Deddy Muhamad Saad

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1226 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
20-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem.

Putusan MA No. 2671 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Amah binti Emad, Omah binti Emad, Idi binti Emad dsb VS Pemerintah RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2671 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi ini sebesar rp. 150.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan para penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.

Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)

Para Pihak: 
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor Putusan: 
489 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.

Putusan MA No. 1572 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Jolita Zonneveld

Nomor Putusan: 
1572 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan psikotropika; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 200.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; Menetapkan bahwa waktu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 paket psikotropika jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram, 1 dos kantong plastik model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastik kertas warna putih dan kotak plastik warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d