2001

Putusan MA No. 1588 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Nyi Mas Saja VS Sutisna, Tedy Suhardjo, Enap Suryatna, Kepala Desa Sukamukti, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Majalaya, Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DT. II Bandung

Nomor Putusan: 
1588 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
30-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat I, II, dan VI; (Dalam konsepsi) : Menolak tuntutan Provisi penggugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 September 1998 adalah sah dan berharga; Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan tanah seluas kurang lebih 875 meter persegi dengan mempergunakan SHM No. 93 oleh tergugat I,II adalah melawan hukum; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa SHM No. 91 atas nama Syahidayat yang dipecah menjadi sertifikat No. 92 atas nama Ny. siti Aminah dan sertifikat No. 93 atas nama Sutisna dan beralih atas nama Teddy Suhardjo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Mengjukumpara tergugat untuk memulihkan hak-hak penggugat; Menghukum para tergugat IV, V, VI untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa ada pengejuan Permohonan dari pemilik adalah tidak sah.

Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa pemilu

Para Pihak: 
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,

Nomor Putusan: 
2985 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.