UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 2 huruf g

Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa pemilu

Para Pihak: 
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,

Nomor Putusan: 
2985 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.