Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001
Perihal:
Sengketa pemilu
Para Pihak:
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
2985 K/Pdt/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-01-2004
Tanggal Dibacakan:
29-01-2004
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.