Putusan MA No. 626 K/Pdt/2002 Tahun 2002
Perihal:
Sengketa tanah
Para Pihak:
Sawali VS Suli, Wahab
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
626 K/Pdt/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-11-2004
Tanggal Dibacakan:
29-11-2004
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi membuka kembali persidangan dan memutus pokok perkaranya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Surat Kuasa yang dilegalisir oleh Panitera Selaku pejabat di pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah.