Syamsuhadi

Putusan MA No. 2773 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan arbiter

Para Pihak: 
Societe Auxiliaire d'enterprise International, PT. Waskita karya (Persero), Soelisto VS PT. Angkasa Interland, Prof. Dr. Sudargo Gautama, K. Santoso

Nomor Putusan: 
2773 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
19-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menerima eksepsi para terlawan; ( Dalam konvensi) : Menyatakan perlawan Pelawan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari.