Putusan MA No. 2773 K/Pdt/2002 Tahun 2002
Perihal:
Perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan arbiter
Para Pihak:
Societe Auxiliaire d'enterprise International, PT. Waskita karya (Persero), Soelisto VS PT. Angkasa Interland, Prof. Dr. Sudargo Gautama, K. Santoso
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
2773 K/Pdt/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Tanggal Musyawarah:
19-05-2004
Tanggal Dibacakan:
19-05-2004
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi) : Menerima eksepsi para terlawan; ( Dalam konvensi) : Menyatakan perlawan Pelawan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000
Kaidah Hukum:
Permohonan perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari.