Valerine J.L.K

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 1974 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Rony Harunsyah Gunawan, dll VS Noraini bin Kemis, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggerang

Nomor Putusan: 
1974 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Bandung No. 445/Pdt/1999/PT.Bdg; Menolak eksepsi tergugat I dan IV; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tinglat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum, jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.

Putusan MA No. 252 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Ir. Kartomo Brotoatmodjo VS Mulyani Shafei, PT. Alam sari lestari, PT Bank bali, Notaris /PPAT Dr. Widjodjo Wilami, Kantor lelang negara Kotamadya Bogor, Kantor badan pertanahan nasional kotamadya Bogor

Nomor Putusan: 
252 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; ( Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bengunan objek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita PN. Bogor pada tanggal 2 September 1999, berita acara sita jaminan No. 13/Pdt.G/1999/PN.Bgr jo. No. 16/CB/Pdt/1999/PN.Bgr; Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 106/Bantarjati/kini sertifikat HGB No. 93/Babakan yang dikenal dengan Jl. Ceremai No. 18 Bogor; Menyatakan bahwa tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal demi hukum akte jual beli No. 25/Bgr/Utara/II/JB/1995 tanggal 24 Februari 1995 antara penggugat dengan tergugat I beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuasa memasang Hipotik dan Kuasa Menjual No. 133 tanggal 30 Maret 1995 beserta akibat hukum yang timbul karenannya; Batal demi hukum lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan risalah lelang No. 279/1997-1998, tanggal 7 Oktober 1997; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat HGB No. 93/Kelurahan Babakan, Surat Ukur No. 89/1996 tanggal 15 Maret 1996 atas nama Ir. Theodorus Tedja Lawu sekarang atas nama Bank Bali; Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas objek sengketa sertifikat HGB No. 93/Kel. Babakan atas nama Bank Bali cabang Jakarta; Menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
- Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jauh lebih rendah dari agunan; - Jual beli tanah jika tidak diikuti dengan penyerahan