Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002
Perihal:
Sengketa warisan atas tanah
Para Pihak:
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
445 K/Pdt/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
24-02-2005
Tanggal Dibacakan:
24-02-2005
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.