I.B. Ngurah Adnyana

Putusan MA No. 830 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penyalahgunaan uang/dana untuk menguntungkan diri sendiri

Para Pihak: 
David Nusa Wijaya al. Ng. Tjuen Wie

Nomor Putusan: 
830 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
23-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa David Nusa Wijaya al. Ng Tjuen Wie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tsb; Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 dengan ketentuan bida denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1.291.530.307.776.84 dst

Kaidah Hukum: 
Judex factie sudah tepat dan benar dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan BLBI secara bersama-sama dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala cabang KPO PT. Bank Umum Servitia Tbk)

Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa warisan atas tanah

Para Pihak: 
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih

Nomor Putusan: 
445 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2005

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.