Partai Politik

Putusan MA No. 880 K/Pdt/2003 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa partai politik

Para Pihak: 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII

Nomor Putusan: 
880 K/Pdt/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.