2003

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 027 K/N/2002; Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayar utang No. 06/PKPU/2000/PN. Niaga JKT.PST; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 2 November 2002 berikut perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon PT. Okasa Indah Pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH dari kantor Hukum Tutik Sri Suharti & Rekan sebagai Kurator termohon; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK/ termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai pasal 278 UUK terhadap putusan atas permohonan perdamaian tidak dapat diajukan kasasi, karenanya dalam putusan yang dimohonkan PK tersebut terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Putusan MA No. 01/B/PK/PJK/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa Pajak

Para Pihak: 
Amoseas Indonesia INC VS Direktur Jenderal Pajak

Nomor Putusan: 
01/B/PK/PJK/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 0144/PP/A/M.V/16/2002; Mengabulkan permohonan Banding dari wajib pajak; Membatalkan keputusan keberatan Dirjen Pajak No. Kep.1125/WPJ.06/BD.04/2001; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KP Minui, KPS Misool, KPS Soe dan KPS Kalumpang terhadap Pemohon Banding adalah Nihil; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KOB Panas Bumi Darajat dan Amandemen KOB Panas Bumi Darajat terhadap pemohon banding sampai dengan saat ini adalah nihil; Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Jurang Bayar Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 No. 00018.287.99.053.00 disertai imbalan bungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai ketentuan PPN berdasarkan pasal II UU No. 11 Tahun 1994 berlaku azas lex generalis bagi pengusaha kena pajak, pada umumnya (pasal II huruf a) dan berlaku azas lex spesialis bagi pengusaha kena pajak dibidang pertambangan migas, pertambangan umum termasuk panas bumi dan pertambangan lainnya (pasal II huruf b). Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak yang berdasarkan pasal II huruf a UU No. 11 Tahun 1994 atas pengusaha kena pajak berdasarkan azas lex spesialis adalah telah salah dalam menerapkan hukum.

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 05 PK/N/HaKI/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penghapusan Pendaftaran Merek Holland Bakery

Para Pihak: 
F.X.Y Kiatanto VS PT. Mustika Citra Rasa

Nomor Putusan: 
05 PK/N/HaKI/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
21-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 14 K/N/HaKI/2002; Menolak seluruh eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memperdagangkan/menjual dan memproduksi roti, kue, donat, dan makanan kecil lainnya dengan merek "Holland Bakery" tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas nama tergugat; Menyatakan hapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya menghapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat tersebut dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK dahulu pemohon kasasi/ tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan pasal 61 ayat (2) b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan pengahapusan merek tergugat yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan, dan menurut pasal 64 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Panitera Pengadilan harus segera menyampaikan isi putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya melaksanakan penghapusan merek tergugat dan daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Putusan MA No. 27 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Persaingan curang

Para Pihak: 
Tjandra Sugiono

Nomor Putusan: 
27 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima Permohonan Peninjauan kembali dan pemohon Peninjauan kembali; (Mengadili Sendiri): Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana dan segala dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Putusan judex factie kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang namun seseorang tersebut tidak pernah didengar keterangannya dimuka persidangan, keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.

Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul

Nomor Putusan: 
90 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 299 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf bin Ach. Tahyin, Budi Tjahjono VS Chusni binti Muhammad Ridwan

Nomor Putusan: 
299 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2005

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'I terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon Mut'ah nafkah iddah, dan nafkah anak; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah..dst; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 168.000-, Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000-, Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum, mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat; Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas kalsifikasi "unus testis nullus testis" sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MA No. 608 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Nurul Kanarsih binti H.A. Suriansyah VS Suwiknyo bin Misri

Nomor Putusan: 
608 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2005

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Buntok tanggal 5 November 2002 No. 26/Pdt.G/2002/PA.Btk; (Dalam Konvensi dan Rekonvensi): Menghukum pemohon/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 179.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 107.00,-; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai thalak yang melampaui batas kewenangan yang berikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio; Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat; Jumlah nilai Mut'ah nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MA No. 10 P/HUM/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Hak uji materiil Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 549/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

Para Pihak: 
Philipus P. Soekirno

Nomor Putusan: 
10 P/HUM/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
28-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil untuk sebagian; Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor, Pasal 12 ayat (5) tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, sejauh registrasi terhadap importir; Menghukum pihak Menteri Keuangan RI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000; Menolak permohonan selebihnya.

Catatan Amar: 
Tingkat Proses -> Permohonan Keberatan

Kaidah Hukum: 
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.0412002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata laksana kepabeanan di Bidang Impor tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, karena Keputusan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni : Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 huruf i.

Putusan MA No. 117 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Samuel M.L Tobing VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)

Nomor Putusan: 
117 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal menurut hukum Surat Keputusan Tergugat No. 1110/1385/196-3/IX/PHK/7-2000 tertanggal 24 Juli 2000, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Bank International Indonesia dengan Samuel M.L Tobing; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: 1. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia untuk mempekerjakan kembali penggugat dengan memberikan hak-haknya mulai dan tanggal 6 Agustus 1999, sampai putusan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981; 2. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia agar mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penggugat dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) terhadap Saudara M.L Tobing tanpa seijin P4P, padahal pekerja yang bersangkutan sudah menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) disamping itu dasar PHK karena ketidak mampuan/ketidak disiplinan harus dibuktikan terlebih dahulu.