UU No. 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1)

Putusan MA No. 75 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa tanah waris

Para Pihak: 
Susiati, Yuniasih VS Hj. Fadillah binti H. Tuganal, Zaidah binti H. Tuganal, Sulastri binti M. Amin, Nurmayati binti M. Amin binti Aloh

Nomor Putusan: 
75 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.623.300; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000; Menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa UU No. 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk peradilan tingkat banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat pertama; 2. Bahwa sebulum menerapkan Pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditemukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.