Putusan MA No. 299 K/AG/2003 Tahun 2003
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Muhammad Yusuf bin Ach. Tahyin, Budi Tjahjono VS Chusni binti Muhammad Ridwan
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
299 K/AG/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-06-2005
Tanggal Dibacakan:
08-06-2005
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'I terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon Mut'ah nafkah iddah, dan nafkah anak; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah..dst; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 168.000-, Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000-, Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum, mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat; Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas kalsifikasi "unus testis nullus testis" sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.