PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf f dan Pasal 22 ayat (2) jo UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) dan (2)

Putusan MA No. 280 K/AG/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdullah Gobel bin Drs. Tayeb Gobel VS Anggarini Surja Atmadja binti Oskar Surja Atmadja

Nomor Putusan: 
280 K/AG/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon yaitu Mut'ah berupa satu buah rumah , Nafkah-Kiswah-Maskan selama masa iddah sebanyak Rp. 25.000.000, nafkah 2 orang anak minimal masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000 setiap bulan sejak pemohon menjatuhkan talak terhadap termohon sampai anak tersebut 21 tahun (dewasa); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirim salinan penetapan Ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon dan kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 217.000, Tingkat banding sebanyak Rp. 134.000, dan tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.