Utang

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Permohonan Pailit

Para Pihak: 
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
01 K/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 011 K/PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Sojitz Corporation VS PT. Tirtha Ria

Nomor Putusan: 
011 K/PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak Eksepsi Termohon; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Termohon: PT. Tirtha Ria pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa walaupun pemohon pailit adalah penerima fiducia sebagai kreditur ia dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa harus melaksanakan haknya atas jaminan fidusia tersebut, sehingga putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan dan MA akan mengadilu kembali.

Putusan MA No. 01 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Permohonan pailit

Para Pihak: 
PT. Karunia Wana Ika Wood Industrial (PT. Kawi), Tobeng Mahatani VS PT. Wijaya Indah Permai

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon PT. Wijaya Indah Permai; Menghukum termohon PK pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 Direksi (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I (PT. Kawi) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harys dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerpan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK.)