Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003
Perihal:
Perjanjian perdamaian
Para Pihak:
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
01 PK/N/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
04-02-2003
Tanggal Dibacakan:
04-02-2003
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili kembali) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PRPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 November 2002, berikut perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, S.H sebagai Kurator; Memerintahkan K.P.N untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak Permohonan yang selebihnya.
Kaidah Hukum:
Bahwa Pasal 276 UUK memberikan kemungkinan bagi kreditur untuk memohonkan pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UUK terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebut hakim dapat menolak ataupun mengabulkannya dengan menyatakan pasalnya perdamaian dan sekaligus menyatakan debitur pailit. Oleh karena telah dialihkan oleh kreditur dan tidak dibantah oleh debitur, maka terbukti benar bahwa debitur telah tidak memenuhi isi perdamaian tersebut. sehingga permohonan pembatalan perdamaian dapat dikabulkan dan debitur dinyatakan pailit.