Korupsi

Putusan MA No. 12 K/Kr/1968 Tahun 1969


Perihal: 
Penyalahgunaan kekuasaan dan dana untuk kepentingan diri sendiri

Para Pihak: 
Raden Soeharto

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-1969

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari: Kepala Kejaksaan Banda Aceh tersebut; Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Raden Soeharto tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 September 1967 No. 57/1967 P.T. tersebut; Mengadili sendiri: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda-Aceh tanggal 6 Mei 1967; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tersebut semuanya pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dala tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyalah berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku ataupun karena melampau batas wewenang, sebagaimana yang ditnetukan di dalam pasal 51 dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.

Putusan MA No. 48 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Penggelapan uang P.N.K.A

Para Pihak: 
Achmad Soetojo Adnanputra M.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
48 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl 22-3-1969 No. 011/HK/P/1969 baik karena namanya: "Perjanjian pelaksaanaan proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A." maupun pasal-pasal didalamnya: Pasal pertama dan utama: "Pihak pertama memberi tugas dan pihak kedua dengan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ... dst" adalah suatu penugasan (lastgeving) dan bukanya suatu persetujuan jual-beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa pada tgl. 27-5-1969 tidaklah lantas menjadi milik terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam perjanjian di atas adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening)

Putusan MA No. 58 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Percobaan penggelapan uang

Para Pihak: 
Suprapto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
58 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut; Membatalkan putusan Pengadila Tinggi di Jayapura No. 8/1973/Pid.B/PT.Jpr sekedar mengenai tuduhan II subsidair (percobaan penggelapan); Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Fakfak tanggal 26 Maret 1973 No. 6/Pid.B/1972 mengenai tuduhan II subsidair tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. "Lalai tidak menyelidiki lebih dulu" daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan; 2. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan II subsidair berdasarkan pasal 6 (2) Undang-undang No. 1 Drt. 1952 seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi disebabkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan "bebas murni" yaitu karena unsur "niat" untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 114 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara

Para Pihak: 
Dalizatulo Telaumbanua

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
114 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
03-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 620 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Asmin Paku

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
620 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
13-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasas; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.PALU; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.Palu; Menyatakan terdakwa: Asmin Paku terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena iti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan, bahwa pada wakti menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; Menghukum pemohon kasasi/termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 6.000,-, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,-, dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 karena yuang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa untuk dibayar, tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari korupsi

Putusan MA No. 2399 K/Pid.Sus/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Korupsi Dana Pakaian Dinas

Para Pihak: 
Kardono. T

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2399 K/Pid.Sus/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-12-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-12-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat di Pontianak No. 195/Pid/2010/PT.PTK; Menyatakan terdakwa Kardono T tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama"; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan lama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung dalam fungsi mengadili dapat melakukan penerapan hukum terhadap kasus konkrit yang dihadapi yang aktualisasinya tidak seutuhnya searah dengan semangat dan kehendak pembuat undang-undang akan tetapi diselaraskan dengan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Putusan MA No. 78 PK/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Hutomo Mandala Putra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
78 PK/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1 K/Pid/2000; Menyatakan kesalahan terdakwa Hutomo Mandala Putera alias Tommy bin Soeharto atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan barang-barang bukti Surat-surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai Komisaris perusahaan, dimana apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan hukum, tidaklah dapat dipertanggugangjawabkan kepadanya, kalaupun sebelumnya kedudukan selaku Komisaris pada perusahaan tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas, dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke ie jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 1900 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kasus Korupsi antara Gubernur Bank Indonesa dengan PT. Bank Bali dan PT. Era Giat prima

Para Pihak: 
Syahril Sabirin

Nomor Putusan: 
1900 K/Pid/2002 T

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Catatan Amar: 
Tidak dapat diterima

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak salah menerapkan hukum, penilaian hasil pembuktian yang bersifat perngahargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.