A. Kadir Mappong

Putusan MA No. 1226 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Ny. Saleha Kasmiri dkk (ahli waris H. Mohammad Kasmiri) VS Lukman Hondowijaya dan Deddy Muhamad Saad

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1226 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
20-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem.

Putusan MA No. 830 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penyalahgunaan uang/dana untuk menguntungkan diri sendiri

Para Pihak: 
David Nusa Wijaya al. Ng. Tjuen Wie

Nomor Putusan: 
830 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
23-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa David Nusa Wijaya al. Ng Tjuen Wie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tsb; Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 dengan ketentuan bida denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1.291.530.307.776.84 dst

Kaidah Hukum: 
Judex factie sudah tepat dan benar dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan BLBI secara bersama-sama dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala cabang KPO PT. Bank Umum Servitia Tbk)